LATAR BELAKANG LAHIRNYA HUKUM DAGANG/SEJARAH HUKUM DAGANG





Dalam abad pertengahan ketika bangsa Romawi mengalami masa kejayaan, hukum Romawi pada waktu itu dianggap paling sempurna dan banyak digunakan diberbagai negara. Byzantum sebuah kota di Italia menjadi pusat perniagaan. Dalam perniagaan yang semakin ramai, timbullah hal-hal yang tidak dapat lagi diselesaikan dengan hukum Romawi. Persoalan dagang dan perselisihan antara para pedagang terpaksa harus diselesaikan oleh mereka sendiri

Untuk keperluan itu, mereka membentuk badan-badan yang harus mengadili sengketa antara para pedagang. Selain itu badan-badan tersebut membuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pedagang. Dengan demikian, lambat laun timbullah peraturan-peraturan khusus mengenai dagang.

Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah buku Code de Commerce (1807). Disamping itu, disusun kitab-kitab lainnya, yakni.
-Code Civil adalah yang mengatur hukum sipil/hukum perdata.
-Code Penal ialah yang menentukan hukum pidana.

Kedua buku itu, dibawa dan berlaku di negeri Belanda dan akhirnya dibawa ke Indonesia. Pada tanggal 1 Januari 1809 Code de Commerce (Hukum Dagang) berlaku di negeri Belanda yang pada saat itu menjadi jajahannya.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dibagi dalam 2 buku, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tebtabg hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran.

Untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip rumusan Hukum Dagang yang dikemukakan oleh para sarjana:
1. Hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
2. Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.
3. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
4. Hukum dagang adalah hukum bagi para pedagang untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Setelah mereka kembali pada tanggal 1 Oktober 1938, Belanda berhasil merubah Code de Commerce menjadi Wetbook van Koophandel (WvK). Pada tahun 1847 berlaku pula di Indonesia atas dasar persamaan yang disebut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Pada waktu itu, WvK hanya berlaku bagi orang Tionghoa dan orang asing lainnya, sedangkan bangsa Indonesia tetap tunduk kepada hukum adat, kecuali atas kehendak sendiri mereka tunduk kepada WvK.

Sebelum tahun 1938, hukum dagang hanya mengikat pedagang saja dan pedagang sajalah yang dapat melakukan perbuatan dagang.

Sumber Buku: Farida Hasyim, Hukum Dagang, (Jakarta: Sinar Garfika, 2014), hlm. 6-8.

Comments

Popular Posts

PERPUSTAKAAN SURGANYA PARA PEMIKIR

Perkenalan Singkatku