SEJARAH HUKUM PERDATA




Hukum perdata atau burgerlijkrecht bersumber pada KUH perdata yang berlaku di Indonesia sejak 1 Mei 1848.

Ketika itu, Perancis menjajah Belanda pada 1809-1813. Maka, Code Napoleon (Code Civil Des Francais) dan Code Du Commerce diberlakukan oleh pemerintah Perancis di negeri Belanda sebagai daerah jajahannya.

Meskipun pada akhirnya Belanda merdeka dari Perancis, tetapi Code Napoleon dan Code Du Commerce masih dipakai oleh pemerintah Belanda hingga tahun 1838 karena mereka belum mampu membuat suatu Kitab Undang-Undang sendiri. Hal itu membuktikan bahwa menyusun suatu kitab undang-undang bukanlah pekerjaan yang mudah.

Sejak 1813, pemerintah Belanda telah berupaya menyusun suatu kitab undang-undang yang sesuai. Tugas pertama yang dilakukannya adalah membentuk panitia yang bertugas menyusun rancangan kodifkasi hukum Belanda. Panitia tersebut diketuai oleh Mr. J.M. Kemper.

Pada tahun 1816, rancangan tersebut selesai dikerjakan dan diserahkan ke DPR atau parlemen untuk dibahas, tetapi rancangan tersebut mendapat kecaman dari para ahli hukum yang berkebangsaan Belgia. Mereka (Belgia) menghendaki agar rancangan itu sebaiknya mencontoh Code Napoleon. Sedangkan, rancangan mereka itu masih sebagian besarnya berasal dari hukum Belanda kuno.

Setelah melakukan perubahan, maka rancangan dari Mr. J.M. Kemper disampaikan kembali ke DPR atau parlemen pada 22 Nopember 1820 unuk dibahas lebih lanjut. Tapi, masih belum diterima karena, menurut Nicolai (ketua pengadilan tinggi Luik) yang kebetulan juga berkebangsaan Belgia masih menganggap rancangan tersebut mencerminkan hukum Belanda kuno.

Konsep tersebut belum mendapat persetujuan hingga akhirnya Kemper meninggal pada tahun 1824. Kemudian, dilanjutkan oleh P.T.H Nicolai.

P.T.H Nicolai adalah seorang berkebangsaan Belgia yang sejak semula gigih memperjuangkan agar undang-undang hukum perdata Belanda mencontoh Code Napoleon. Oleh sebab itu, kinsep UU Hukum Perdata yang telah disusun oleh Kemper, diubah olehnya dengan memasukkan asas hukum perdata Belanda.
Rancangan tersebut diterima dan disahkan oleh parlemen atau DPR menjadi Undang-Undang dengan nama Burgerlijk Wetboek (BW) dan berlaku mulai 1 Oktober 1839.

.
Sumber buku: Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), hlm. 93-94.

Comments

  1. Request hukum dagang min.. 🙏

    ReplyDelete
  2. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.club
    arena-domino.vip
    100% Memuaskan ^-^

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts

LATAR BELAKANG LAHIRNYA HUKUM DAGANG/SEJARAH HUKUM DAGANG

PERPUSTAKAAN SURGANYA PARA PEMIKIR

Perkenalan Singkatku