Posts

Showing posts with the label Knowledge

Mungkinkah Indonesia Menggunakan Sistem Hukum Pidana Islam?

Indonesia merupakan Negara dengan penduduknya mayoritas Islam. Berdasarkan data globalreligiusfuture, penduduk Indonesia yang beragama Islam pada tahun 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi. Kemudian pada tahun 2020, penduduk muslim Indonesia diperkirakan akan mencapai 229,62 juta jiwa. Namun ironisnya adalah Indonesia tidak menerapkan Hukum Islam sebagai landasan bernegara secara kaffah. Hal yang dapat dimaklumi bahwa Indonesia memiliki kemajemukan dalam aspek agama, suku, ras dan juga budaya.  Pemberlakuan Hukum Pidana Islam di Indonesia hanya sebuah wacana yang tidak berujung. Efek jera yang seharusnya menjadi gol terakhir dalam pemidanaan menjadi bias, bahkan banyak pelaku tindak kriminal yang kemudian mengulangi perbuatannya. Hukum pidana nasional memiliki kelemahan yang signifikan dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak kriminal.  Jika melihat sekilas bentuk hukuman dalam Pidana Islam misalnya, pencuri yang mencapai nis...

REVIEW JURNAL WARIS

Image
Sebelum masuk ke tugas UTS Fiqih Mawaris, yaitu review jurnal, terlebih dahulu kita mengetahui apasih itu review jurnal? Sumber gambar: Google Jadi,  Review jurnal merupakan suatu kegiatan memberikan tinjauan terhadap suatu jurnal dengan tujuan untuk memperoleh kelebihan, kekurangan serta kualitas yang dimiliki jurnal. Berikut adalah review jurnal untuk memenuhi Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Fiqih Mawaris 2 Nama/NIM : Winda Mauri Tania/11824008 Prodi : Hukum Keluarga Islam Semester/Kelas: IV/B REVIEW JURNAL Judul: Kedudukan Ahli Waris Pengganti dan Prinsip Keadilan dalam Hukum Waris Islam Jurnal: Jurnal Wawasan Yuridika Halaman: 68-86 Volume dan Halaman: Vol. 34 No. 1 Penulis: Sofyan Mei Utama Link Download jurnal:  https://scholar.google.co.id/citations?user=8AFRuU8AAAAJ&hl=id#d=gs_md_cita-d&u=%2Fcitations%3Fview_op%3Dview_citation%26hl%3Did%26user%3D8AFRuU8AAAAJ%26citation_for_view%3D8AFRuU8AAAAJ%3Au5HHmVD_uO8C%26tzom%3...

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA MENURUT HTN DAN HAN

Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, kita ketahui sudah menggunakan sistem pemerintahan Presidensial seperti yang pernah dibahas dalam mata kuliah HTN dan HAN. Sistem pemerintahan presidensial yaitu presiden sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Meskipun ada beberapa mahasiswa yang masih salah karena ada yang mengatakan bahwa sistem pemerintahan kita yaitu parlementer. Tetapi, dengan adanya mata kuliah ini, kita menjadi lebih paham dengan sistem pemerintahan kita sendiri. Sistem pemerintahan ini digunakan karena yang paling pas dan cocok dengan kebudayaan di Indonesia sendiri.  Dalam terbentuknya suatu negara, harus terdapat wilayah, penduduk, pemerintahan, dan pengakuan. Adapun tambahan dari M. Yamin, yaitu ada tujuannya. Terlihat bahwa, adanya pemerintahan merupakan unsur terbentuknya suatu negara. Adapun sistem pemerintahan yang pernah diterapkan oleh Indonesia yaitu presidensial, federal/serikat, parlementer, dan akhirnya kembali lagi ke presi...

LATAR BELAKANG LAHIRNYA HUKUM DAGANG/SEJARAH HUKUM DAGANG

Image
Dalam abad pertengahan ketika bangsa Romawi mengalami masa kejayaan, hukum Romawi pada waktu itu dianggap paling sempurna dan banyak digunakan diberbagai negara.  Byzantum  sebuah kota di Italia menjadi pusat perniagaan. Dalam perniagaan yang semakin ramai, timbullah hal-hal yang tidak dapat lagi diselesaikan dengan hukum Romawi. Persoalan dagang dan perselisihan antara para pedagang terpaksa harus diselesaikan oleh mereka sendiri Untuk keperluan itu, mereka membentuk badan-badan yang harus mengadili sengketa antara para pedagang. Selain itu badan-badan tersebut membuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pedagang. Dengan demikian, lambat laun timbullah peraturan-peraturan khusus mengenai dagang. Atas perintah Napoleon, hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah buku  Code de Commerce  (1807). Disamping itu, disusun kitab-kitab lainnya, yakni. - Code Civil  adalah yang mengatur hukum sipil/hukum perdata. - Code Penal  ...

SEJARAH HUKUM PERDATA

Image
Hukum perdata atau burgerlijkrecht bersumber pada KUH perdata yang berlaku di Indonesia sejak 1 Mei 1848. Ketika itu, Perancis menjajah Belanda pada 1809-1813. Maka, Code Napoleon (Code Civil Des Francais) dan Code Du Commerce diberlakukan oleh pemerintah Perancis di negeri Belanda sebagai daerah jajahannya. Meskipun pada akhirnya Belanda merdeka dari Perancis, tetapi Code Napoleon dan Code Du Commerce masih dipakai oleh pemerintah Belanda hingga tahun 1838 karena mereka belum mampu membuat suatu Kitab Undang-Undang sendiri. Hal itu membuktikan bahwa menyusun suatu kitab undang-undang bukanlah pekerjaan yang mudah. Sejak 1813, pemerintah Belanda telah berupaya menyusun suatu kitab undang-undang yang sesuai. Tugas pertama yang dilakukannya adalah membentuk panitia yang bertugas menyusun rancangan kodifkasi hukum Belanda. Panitia tersebut diketuai oleh Mr. J.M. Kemper. Pada tahun 1816, rancangan tersebut selesai dikerjakan dan diserahkan ke DPR atau parlemen untuk dibahas, t...