REVIEW JURNAL WARIS
Sebelum masuk ke tugas UTS Fiqih Mawaris, yaitu review jurnal, terlebih dahulu kita mengetahui apasih itu review jurnal?
Jadi, Review jurnal merupakan suatu kegiatan memberikan tinjauan terhadap suatu jurnal dengan tujuan untuk memperoleh kelebihan, kekurangan serta kualitas yang dimiliki jurnal.
Berikut adalah review jurnal untuk memenuhi Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Fiqih Mawaris 2
Nama/NIM : Winda Mauri Tania/11824008
Prodi : Hukum Keluarga Islam
Semester/Kelas: IV/B
REVIEW JURNAL
Judul: Kedudukan Ahli Waris Pengganti dan Prinsip Keadilan dalam Hukum Waris Islam
Jurnal: Jurnal Wawasan Yuridika
Halaman: 68-86
Volume dan Halaman: Vol. 34 No. 1
Penulis: Sofyan Mei Utama
Tahun: 2016
Reviewer: Winda Mauri Tania (11824008)
Tujuan Penulisan Jurnal
Tujuan dari adanya penulisan jurnal ini, ialah untuk mengetahui apa yang melandasi kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum Islam dan hubungannya dengan teori mashlahah mursalah.
Critical Review Jurnal
Isi dari jurnal sudah dapat tergambarkan kepada pembaca jika dilihat dari judul jurnal yang dibuat oleh penulis, yakni mengenai kedudukan ahli waris pengganti dan prinsip keadilan dalam hukum waris Islam. Jurnal tersebut sudah tepat karena diawali dengan judul, kemudian nama penulis, dilengkapi pula dengan e-mail dan nama kampus dimana penulis berasal. Seperti jurnal pada umumnya, dalam jurnal tersebut terdapat abstrak dan juga disertai dengan kata kunci (keywords)
Mengenai kerapihan dalam penulisan, sudah baik karena menggunakan rata kanan-kiri (justify). Ada pula beberapa hal yang mengurangi kerapihan jurnal, yaitu drafting (penyusunan) masih kurang rapih karena ada beberapa paragraf yang memiliki jarak yang jauh antar kata dibandingkan dengan paragraf yang lain yang sudah rapih.
Pada bagian pendahuan, dipaparkan latar belakang mengapa diangkatnya pembahasan tentang kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum Islam dan hubungannya dengan teori mashlahah mursalah. Untuk terjemahan ayat di al-Quran, pada pendahuluan sudah benar karena menggunakan spasi 1 (satu) antar baris dan menjorok kedalam dengan menggunakan tab di keyboard atau 7 kali spasi. Dalam pendahuluan, ada penulisan yang kurang, saya rasa karena kurang teliti oleh penulis. Yaitu, pada kata Quran Surah (Q.S). Penulis hanya menuliskan huruf Q saja yang seharusnya Q.S. Saya anggap itu sebuah kesalahan, karena di ayat yang lain semuanya menggunakan Q.S dan hanya satu itu yang salah. Berarti kurangnya ketelitian oleh penulis.
Dalam penulisan footnote (catatan kaki), menurut saya masih kurang tepat, karena dari yang saya ketahui, penulisan catatan kaki yang tepat seharusnya mnjorok kedalam dengan menggunakan tab di keyboard atau menekan spasi sebanyak 7 kali seperti saat memulai paragraf baru dan jika catatan kaki nya lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya tidak menjorok kedalam, tetapi dibiarkan saja rata kiri, karena penulisan catatan kaki ini kebalikan dari peletakan daftar pustaka. Untuk penulisan kota dan tahun terbit, semestinya menggunakan tanda dalam kurung, sedangkan di jurnal tersebut tidak menggunakan tanda buka dan tutup kurung.
Metode penelitian
Dari yang dapat saya pahami, penulis disini tidak turun secara langsung ke masyarakat ataupun pengadilan agama untuk mendapatkan info terkait ahli waris pengganti. Tetapi, bermodalkan sumber bacaan, yaitu buku, jurnal, dan sebagainya yang menjadi sumber bacaan oleh si penulis. Jadi, dapat diketahui bahwa metode yang digunakan dalam penyusunan jurnal ini yaitu pendekatan kajian pustaka dan beberapa yang lainnya, seperti yuridis (berdasarkan undang-undang) dan normatif (Pendekatan sudut pandang islam/Fiqih).
Kelemahan Jurnal
Adapun beberapa kelemahan dalam jurnal ini, sebagai berikut:
- Dalam pembahasannya, masih kurang membahas ahli waris pengganti dan tidak ada juga menyebutkan bagian yang diperoleh oleh waris pengganti
- Pembahasannya terlalu luas mengenai warisan dalam al-Quran dan beberapa hal yang kurang bersangkutan dengan waris pengganti. Sebenarnya sudah baik, hanya saja terlalu luas, sehingga poin utamanya yaitu mengenai ahli waris pengganti menjadi sedikit tertutup.
- Masih kurang dalam mencantumkan pendapat penulis sendiri. Terlalu banyak dalam menggunakan kutipan. Sehingga terlihat semua hanya kumpulan pendapat orang lain. Bukan dari si penulis sendiri.
Kelebihan/Kekuatan Jurnal
Adapun beberapa kelebihan/kekuatan dari jurnal ini, yaitu:
- Menjelaskan secara lengkap waris didalam al-Quran, selain itu juga terdapat bagian utama yaitu mengenai waris pengganti.
- Menjelaskan beberapa Kompilasi Hukum Islam dan beberapa pasal yang berhubungan dengan warisan.
- Secara umum dijelaskan mengenai adat atau kebiasaan masyarakat yang mengunakan sistem waris adat.
- Memberikan pengertian atau definisi secara lengkap dan mudah dipahami.
- Cukup banyak mengutip pendapat dari beberapa ahli, sehingga kita menjadi lebih mengerti mengenai pembahasan jurnal.
- Banyak menggunakan referensi untuk menguatkan pendapat penulis.
- Menjelaskan mengenai kemashlahatan atau sistem mashlahah mursalah didalamnya, sesuai dengan tujuan dari jurnal ini.
Adapun jurnal yang saya bandingkan:
Judul: Perbandingan Hukum Kedudukan Ahli Waris Pengganti Berdasarkan Hukum Kewarisan islam dengan Hukum Kewarisan Menurut KUHPerdata
Penulis: Peni Rinda Listyawati
Jurnal: Pembaharuan Hukum
Halaman: 335-334
Volume: Vol. III No. 3
Tahun: 2015
Link Download Jurnal: Klik Disini download Jurnal pembanding Winda yaa :)
Sebenarnya, saya ingin membandingkan jurnal yang saya review dengan jurnal yang pembahasannya benar benar sama. Agar bisa terlihat jelas perbandingan antara jurnal yang saya review dengan jurnal yang dibandingkan. Tapi, saya tidak menemukan satupun jurnal yang pembahasannya sama seperti jurnal yang saya review, yaitu yang membahas mengenai ahli waris pengganti dan prinsip keadilan dalam hukum Islam.
Karena itulah saya mengambil jurnal milik Peni Rinda ini sebagai perbandingan dengan jurnal yang telah saya review. Selain itu, jurnal milik Peni ini memiliki kesamaan dalam rumusan masalahnya yaitu, “Bagaimana kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum menurut kewarisan Islam” Di dalam pendahuluannya dijelaskan bahwa harta pusaka biasanya menjadi sumber sengketa dalam keluarga, karena itu sistem kewarisan mengalami perkembangan disebabkan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Metode yang digunakan dalam jurnal ini dan jurnal yang saya review, sama-sama menggunaka metode yuridis normatif, tetapi lebih banyak membahas undang-undang yang kemudian dikaitkan dengan kewarisan islam ataupun kewarisan menurut perdata.
Didalam pembahasannya, jurnal ini lengkap dalam menjelaskan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam tentang ahli waris pengganti pada ayat (1) “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya kecuali mereka yang tersebut dalam pasal 173”. Didalam pengertian ini, terdapat kata “dapat digantikan”, nah kata-kata itulah yang menjadi perhatian si penulis. Kata “dapat” disitu termasuk tentatif (masih dapat berubah), kecuali, dengan cara menghilangkan kata “dapat”, maka tidak ada lagi yang namanya ketidakpastian hukum.
Pembahasan jurnal ini dalam membahas ahli waris pengganti, lebih baik dibandingkan dengan jurnal yang sebelumnya sudah saya review yaitu mengenai “kedudukan ahli waris pengganti dan prinsip keadilan dalam hukum Islam”. Karena, didalam jurnal tersebut yang sudah saya review, dapat dilihat salah satu kekurangan yang saya cantumkan adalah masih kurangnya pembahasan mengenai ahli waris pengganti.
Meskipun kedua jurnal ini tidak persis membahas pembahasan yang sama, karena dalam jurnal yang sebagai pembandingnya ini tidak terdapat pembahasan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Walau begitu, menurut saya, sudah ada sedikit penjelasan mengenai ini, karena perubahan zaman, maka hukum waris ini juga dapat berubah seiring berjalannya waktu selama tidak melanggar syariat yang ada.
Didalam jurnal ini juga, memuat tabel perbandingan antara ahli waris pengganti menurut hukum Islam dan menurut KUHPerdata. Jadi, lebih bisa memberi pemahaman yang jauh lebih jelas kepada semua pembaca.
Penutup
Kedua jurnal yang telah saya bandingkan, dapat dilihat bahwa keduanya sama-sama membahas ahli waris pengganti. Hanya saja, jurnal yang jadi pembandingnya tidak memuat penjelasan prinsip keadilan atau mashlahah mursalah. Alasannya, seperti yang sudah saya jelaskan di awal mengenai pemilihan jurnal ini sebagai pembanding jurnal yang saya review.
Dalam jurnal yang saya review cukup banyak memberi teori ataupun pendapat-pendapat para ahli, sedangkan di jurnal yang kedua, sebagai pembandingnya juga ada beberapa pendapat ahli, tetapi tidak sebanyak jurnal pertama. Di jurnal kedua, lebih banyak penjelasan dan pemahaman langsung dari si penulis sendiri. Bahkan penulis juga ada memberikan seperti apa yang harus dilakukan, jadi tidak hanya berkomentar. Ada pula solusi dari penulis.
Adapun jurnal pertama yang telah saya review, sudah sangat baik dalam memberikan penjelasan mengenai prinsip keadilan yang masuk didalamnya yaitu mashlahah mursalah. Dijelaskan secara baik, apa-apa saja yang termasuk dalam mashlahah mursalah yang ada kaitannya dengan keadilan dalam hukum waris Islam.
Comments
Post a Comment