SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA MENURUT HTN DAN HAN
Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, kita ketahui sudah menggunakan sistem pemerintahan Presidensial seperti yang pernah dibahas dalam mata kuliah HTN dan HAN. Sistem pemerintahan presidensial yaitu presiden sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Meskipun ada beberapa mahasiswa yang masih salah karena ada yang mengatakan bahwa sistem pemerintahan kita yaitu parlementer. Tetapi, dengan adanya mata kuliah ini, kita menjadi lebih paham dengan sistem pemerintahan kita sendiri. Sistem pemerintahan ini digunakan karena yang paling pas dan cocok dengan kebudayaan di Indonesia sendiri.
Dalam terbentuknya suatu negara, harus terdapat wilayah, penduduk, pemerintahan, dan pengakuan. Adapun tambahan dari M. Yamin, yaitu ada tujuannya. Terlihat bahwa, adanya pemerintahan merupakan unsur terbentuknya suatu negara. Adapun sistem pemerintahan yang pernah diterapkan oleh Indonesia yaitu presidensial, federal/serikat, parlementer, dan akhirnya kembali lagi ke presidensial.
Dalam masa pemerintahan presidensial sekitar tahun 1945-1949, ketika itu sistem pemerintahan belum terlalu berjalan dengan baik. Ketika itu juga belum terdapat DPR karena masih dalam proses pembangunan. Ketika pada masa pemerintahan federal/serikat, ketika itu banyak wilayah Republik Indonesia berada di tangan Belanda. Karena itulah, Indonesia menjadi lebih liberal dikarenakan sistem pemerintahan yang juga mengalami perubahan menjadi federal. Kemudian, pada masa pemerintahan parlementer, sudah cukup membaik tetapi memang belum sesuai, sehingga sistem pemerintahan berubah kembali pada presidensial.
Meskipun Indonesia menggunakan sistem presidensial, tapi Indonesia masih belum melaksanakan seutuhnya. Karena dari beberapa sumber yang saya baca, bahwa UUD 1945 tidak mengikuti (menganut) paham separation of power (pemisahan kekuasaan) seperti yang seharusnya sistem presidensial lakukan. Tetapi, masih menggunakan juga sistem pembagian kekuasaan seperti yang ada pada sistem pemerintahan parlementer.
Dalam menetapkan sistem pemerintahan, khususnya sistem pemerintahan negara kita Indonesia, harus benar-benar sesuai dengan kebudayaan yang ada di Indonesia. Memang tidak menutup kemungkinan bisa saja sistem pemerintahan ini berubah lagi sesuai dengan perubahan masyarakat. Karena pengaruh terbesar terhadap sistem pemerintahan salah satunya adalah kebiasaan warga negara atau bisa disebut menyesuaikan dengan masyarakat. Jika masyarakat berubah, maka sistem pemerintahan yang ada juga bisa ikut berubah. Dalam salah satu artikel, presiden Joko Widodo membuka konferensi hukum tata hegara yang ke-6 di istana negara pada tahun 2019 lalu. Pada pembukaan itu, presiden Joko Widodo menanyakan sebuah pertanyaan yang dihadiri oleh ratusan pemerhati hukum tata negara dari seluruh Indonesia. Pertanyaan itu ialah "Bagaimana respons hukum tata negara dan hukum administrasi negara kita terhadap dunia yang sekarang ini sudah sangat berubah".
Dengan adanya pertanyaan tersebut, kita mengetahui bahwa zaman yang semakin maju ini, cukup banyak perubahan dalam berbagai bidang yang belum bisa dijangkau. Indonesia harus bisa lebih cepat dan tepat dalam merespon segala perubahan, khususnya dalam bidang hukum tata negara.
Saya sendiri juga memperhatikan, bahwasanya salah satu contoh yang cukup membingungkan yaitu dengan banyaknya berbagai aturan yang tidak terlalu jelas dibuat. Seperti yang sempat membuat heboh seluruh rakyat di tahun yang lalu. Yaitu, adanya RUU KUHP. Seluruh mahasiswa Indonesia melaksanakan demo agar tidak disahkannya UU tersebut. Banyak pasal-pasal yang justru tidak masuk di akal dan tidak bisa diterima oleh warga Indonesia. Memang hal-hal yang di pidanakan dalam pasal-pasal tersebut benar. Tapi, dirasa terlalu berlebihan hingga dimasukkan dalam KUHP.
Kemudian, terdapat banyak perd (peraturan daerah) yang terlalu membatasi gerak masyarakat. Bahkan presiden sendiri pernah menyampaikan, tidak perlu banyak perda-perda dibuat jika akan membuat masyarakat sedikit-sedikit merasa takut. Seharusnya negara kita bisa lebih fleksibel.
Perlu juga mencari tahu atau mengkaji cara-cara terbaik yang harus dilakukan untuk menjadikan hubungan antar lembaga negara semakin erat. Agar semakin mudah pula untuk menjalankan tugasnya agar tata negara di Indonesia semakin baik dan sesuai dengan masyarakat, dan menciptakan hukum yang tepat dan fleksibel bagi semua warga negara Indonesia.
Dari beberapa paparan diatas yang sudah saya jelaskan, dapat diketahui bahwa, sistem pemerintahan di Indonesia memang cukup sering berubah mengikuti perkembangan dan masyarakat Indonesia. Karena adanya hukum itu karena ada masyarakat dan begitupun sebaliknya, ada masyarakat pasti ada hukum. Manusia dan hukum memang selalu berkaitan. Beberapa hukum di Indonesia juga menurut saya tidak selalu buruk. Banyak aturan-aturan yang telah lembaga negara bentuk agar Indonesia semakin baik dan begitupun dengan warga negaranya.
Comments
Post a Comment