Mungkinkah Indonesia Menggunakan Sistem Hukum Pidana Islam?
Indonesia merupakan Negara dengan penduduknya mayoritas Islam. Berdasarkan data globalreligiusfuture, penduduk Indonesia yang beragama Islam pada tahun 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi. Kemudian pada tahun 2020, penduduk muslim Indonesia diperkirakan akan mencapai 229,62 juta jiwa. Namun ironisnya adalah Indonesia tidak menerapkan Hukum Islam sebagai landasan bernegara secara kaffah. Hal yang dapat dimaklumi bahwa Indonesia memiliki kemajemukan dalam aspek agama, suku, ras dan juga budaya. Pemberlakuan Hukum Pidana Islam di Indonesia hanya sebuah wacana yang tidak berujung. Efek jera yang seharusnya menjadi gol terakhir dalam pemidanaan menjadi bias, bahkan banyak pelaku tindak kriminal yang kemudian mengulangi perbuatannya. Hukum pidana nasional memiliki kelemahan yang signifikan dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak kriminal. Jika melihat sekilas bentuk hukuman dalam Pidana Islam misalnya, pencuri yang mencapai nishab dipot