Posts

Showing posts from 2020

Mungkinkah Indonesia Menggunakan Sistem Hukum Pidana Islam?

Indonesia merupakan Negara dengan penduduknya mayoritas Islam. Berdasarkan data globalreligiusfuture, penduduk Indonesia yang beragama Islam pada tahun 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi. Kemudian pada tahun 2020, penduduk muslim Indonesia diperkirakan akan mencapai 229,62 juta jiwa. Namun ironisnya adalah Indonesia tidak menerapkan Hukum Islam sebagai landasan bernegara secara kaffah. Hal yang dapat dimaklumi bahwa Indonesia memiliki kemajemukan dalam aspek agama, suku, ras dan juga budaya.  Pemberlakuan Hukum Pidana Islam di Indonesia hanya sebuah wacana yang tidak berujung. Efek jera yang seharusnya menjadi gol terakhir dalam pemidanaan menjadi bias, bahkan banyak pelaku tindak kriminal yang kemudian mengulangi perbuatannya. Hukum pidana nasional memiliki kelemahan yang signifikan dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak kriminal.  Jika melihat sekilas bentuk hukuman dalam Pidana Islam misalnya, pencuri yang mencapai nishab dipot

REVIEW JURNAL WARIS

Image
Sebelum masuk ke tugas UTS Fiqih Mawaris, yaitu review jurnal, terlebih dahulu kita mengetahui apasih itu review jurnal? Sumber gambar: Google Jadi,  Review jurnal merupakan suatu kegiatan memberikan tinjauan terhadap suatu jurnal dengan tujuan untuk memperoleh kelebihan, kekurangan serta kualitas yang dimiliki jurnal. Berikut adalah review jurnal untuk memenuhi Ujian Tengah Semester (UTS) Mata Kuliah Fiqih Mawaris 2 Nama/NIM : Winda Mauri Tania/11824008 Prodi : Hukum Keluarga Islam Semester/Kelas: IV/B REVIEW JURNAL Judul: Kedudukan Ahli Waris Pengganti dan Prinsip Keadilan dalam Hukum Waris Islam Jurnal: Jurnal Wawasan Yuridika Halaman: 68-86 Volume dan Halaman: Vol. 34 No. 1 Penulis: Sofyan Mei Utama Link Download jurnal:  https://scholar.google.co.id/citations?user=8AFRuU8AAAAJ&hl=id#d=gs_md_cita-d&u=%2Fcitations%3Fview_op%3Dview_citation%26hl%3Did%26user%3D8AFRuU8AAAAJ%26citation_for_view%3D8AFRuU8AAAAJ%3Au5HHmVD_uO8C%26tzom%3D-420 T

SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA MENURUT HTN DAN HAN

Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, kita ketahui sudah menggunakan sistem pemerintahan Presidensial seperti yang pernah dibahas dalam mata kuliah HTN dan HAN. Sistem pemerintahan presidensial yaitu presiden sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Meskipun ada beberapa mahasiswa yang masih salah karena ada yang mengatakan bahwa sistem pemerintahan kita yaitu parlementer. Tetapi, dengan adanya mata kuliah ini, kita menjadi lebih paham dengan sistem pemerintahan kita sendiri. Sistem pemerintahan ini digunakan karena yang paling pas dan cocok dengan kebudayaan di Indonesia sendiri.  Dalam terbentuknya suatu negara, harus terdapat wilayah, penduduk, pemerintahan, dan pengakuan. Adapun tambahan dari M. Yamin, yaitu ada tujuannya. Terlihat bahwa, adanya pemerintahan merupakan unsur terbentuknya suatu negara. Adapun sistem pemerintahan yang pernah diterapkan oleh Indonesia yaitu presidensial, federal/serikat, parlementer, dan akhirnya kembali lagi ke presidens